Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah merupakan lembaga pemerintahan daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi.
Tugas Utama
BKPSDM bertugas untuk:
- Mengelola Manajemen Kepegawaian, termasuk pengangkatan, mutasi, promosi, dan pensiun ASN.
- Menyusun dan Melaksanakan Kebijakan Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan Pengembangan Kompetensi ASN melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kapasitas.
- Mengelola Sistem Informasi Kepegawaian guna memastikan data ASN yang akurat dan terintegrasi.
- Melaksanakan Evaluasi dan Pengawasan Kinerja ASN untuk meningkatkan profesionalisme aparatur.
Fungsi Utama
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan daerah.
- Pelaksanaan Seleksi dan Pengadaan Pegawai baik CPNS maupun PPPK.
- Pengelolaan Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai termasuk tunjangan dan penghargaan.
- Penyelenggaraan Diklat, Pelatihan, dan Bimbingan Teknis untuk peningkatan kompetensi ASN.
- Pengawasan dan Evaluasi Kinerja ASN untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Sebagai lembaga strategis dalam manajemen kepegawaian daerah, BKPSDM Papua Tengah berperan dalam menciptakan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berdaya saing untuk mendukung pembangunan daerah.